Posts

Nikah Siri

Ada orang yang berargumen sederhana: selama rukun nikah terpenuhi—ada wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar—maka pernikahan sah secara agama. Persetujuan istri pertama bukan rukun. Maka, nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah dianggap tidak bermasalah secara fikih. Tetapi di sisi lain, negara menyatakan: poligami hanya sah bila mendapat izin Pengadilan Agama dan persetujuan istri pertama. Tanpa itu, pernikahan tidak tercatat, melanggar hukum, bahkan berpotensi pidana. Di sinilah perdebatan sering berhenti pada kalimat: “Sah secara agama, tapi tidak sah secara negara.” Bagi saya, ini cara berpikir yang berbahaya.   Dalam tradisi Islam, pernikahan bukan sekadar akad formal. Ia adalah mitsaqan ghalizha—perjanjian yang kokoh (QS. An-Nisa: 21). Tujuannya pun jelas: membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. - Sakinah: ketenteraman. - Mawaddah: cinta yang tumbuh dan dirawat. - Warahmah: kasih sayang yang melindungi dan menguatkan. Sekarang mari kita ajukan pertanyaan sederha...

Perjalanan Menuju Kepemimpinan yang Utuh

Ironi Penghargaan

Refleksi Pembelajaran

‘Kuliah itu Scam?’

Dakwah kepada Para Calon Pemimpin Bisnis