Semakin dalam mempelajari etika bisnis, bukan hanya yang berkaitan dengan ekonomi, tapi juga dalam hubungannya dengan aspek sosial dan lingkungan, semakin tebal keyakinan bahwa tanpa diberi embel-embel syariah atau Islam pun, etika bisnis sudah kuat dengan nilai-nilai yang dianut kaum muslim (tanpa perlu mengesampingkan agama lainnya). Kuliah pagi ini soal keuangan dan ekonomi inklusif semakin membuka lebar tabir itu.
Siapa yang tidak tahu kehebatan organisasi Pengelola Haji di negeri tetangga. Konon banyak lembaga di dunia, termasuk Indonesia, melakukan studi banding ke sana. Lembaga yang didirikan tahun 1960-an itu konon mampu mengelola portofolio keuangannya, sehingga mampu memberikan kebajikan dan kemudahan bagi warga Malaysia untuk menunaikan rukun Islam ke lima itu. Hingga kini, lembaga itu mengelola tidak kurang dari 24 penginapan di tanah suci, yang bisa diinapi oleh warga Malaysia yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Sampai tahun 2017, di Indonesia masih terjadi kebakaran hutan yang disebabkan oleh pembukaan lahan. Juga maraknya kasus pembalakan kayu. Sayangnya, hanya orang-orang kecil saja yang dicokok aparat keamanan atas tuduhan membakar hutan. Perusahaan besar yang ada di belakangnya, setidaknya yang muncul ke permukaan, masih adem-ayem. Sampai sebuah situs mampu menunjukkan secara terang-benderang, perusahaan-perusahaan mana yang bertanggung-jawab atas pembakaran hutan dan atau pembalakan kayu itu. Datanya valid.
Hitung-hitungannya mudah. Membakar hutan biayanya jauh lebih murah dibandingkan dengan mengupah para pekerja untuk membersihkan lahan sebelum ditanami dengan tanaman industri. Memang ada resiko asap yang mencemari udara, tapi toh itu sudah biasa terjadi, - dan asap-asap itu seolah tahu dimana tuannya berada. Pembalakan kayu pun demikian. Biaya yang dikeluarkan untuk penanaman kelapa sawit per hektar sekitar IDR 60 juta (ini angka maksimal yang masih mungkin dihemat), padahal kayu yang didapat dari penebangan pohon di hutan minimal IDR 100 juta. Bayangkan saja, belum menanam kelapa sawit saja sudah untung 40 juta!
Nah, balik lagi ke situs yang tadi. Situs itu bisa menunjukkan, perusahaan mana saja yang melakukan pembakaran hutan dan pembalakan kayu, termasuk investornya, baik dari dalam maupun luar negeri. Dan, mohon maaf, salah satu investor yang ada di belakang perusahaan-perusahaan itu adalah lembaga Pengelola Haji itu. Pertanyaannya, halalkah keuntungan yang didapat oleh lembaga ini dari investasi model begini?
Saya tidak ingin menjawab pertanyaan ini. Biarlah jawabannya saya minta dari para pakar ekonomi syariah yang sudah cukup banyak di tanah air. Yang pasti, beberapa waktu lalu seorang kawan mengirim sebuah link berita dari reuters.com, yang memberitakan soal restrukturisasi keuangan di lembaga itu. Sebuah perusahaan investasi di Malaysia tengah melakukan perombakan besar-besaran atas strategi dan portofolio investasinya, yang akan diumumkan kemudian. Semoga semakin banyak perusahaan investasi yang menjadikan bisnisnya sebagai sarana untuk kebaikan secara paripurna, bukan parsial.
Comments
Post a Comment